Selasa, 08 Maret 2011

Skandal Ariel dan Cut Tari


Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang kasus video porno yang melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari Senin (22/11). Inilah langkah terbaru penegak hukum untuk menguak kasus video porno yang begitu menghebohkan negeri ini, karena melibatkan nama-nama besar dunia entertainment itu.


Meski sampai hari ini Ariel dan Luna Maya tidak mengaku sebagai pelaku video porno itu (sementara Cut Tari membuat pengakuan) pihak Kejaksaan ternyata menilai hasil pemeriksaan polisi sudah cukup kuat untuk diteruskan ke meja hijau. Maka pada saat Ariel berharap bebas di saat masa penahanannya di Mabes Polri hampir habis, justru pihak Kejaksaan menyatakan sebaliknya. Ariel akhirnya diboyong ke Bandung, ditahan dan diadili di kota tempat tinggalnya itu.
Karena kasus ini dianggap khusus, maka pengadilan dilaksanakan tertutup. Meski demikian, info yang didapat kasakusuk dari Bandung, para fans Ariel akan berusaha datang. Ariel berharap sebaliknya.
Dan pihak Pengadilan Bandung telah menyatakan ariel bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus video porno



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN SARAN UNTUK BLOG BARU SAYA